BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian Ilmu hukum
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat
memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak
bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang
objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua
seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud,
asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi
dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang
mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena
kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang
berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari
hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa
sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan
“Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar
(introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula
dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan
maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian
antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis
ilmu hukum lainnya.
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan
tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan
dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan
keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan
pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara
mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu
juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan
sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan
mempelajari hukum.
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
• Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul
terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat
tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi
oleh perbedaan waktu
• Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara
empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto)
• Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat
sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan
dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
• Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari
perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau
membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan
bangsa yang lain
• Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum
sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi
Purbacaraka).
E. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg
abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat
dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang
berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang
digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat
mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan
ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis,
maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan
membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan
hukum di berbagai negara.
BAB II
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. Hubungan antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
• Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan)
mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai
makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir,
hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
• Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah
ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya
selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi
makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul
satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
• Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan,
dimana kepentingan tsb satu sama lain saling berhadapan atau berlawanan
dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepentingan adalah
suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar kepentingan
masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan
kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman,
tentram, damai, adil dan makmur.
• Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societes ibi
ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum
itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang
merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap,
perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk
beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu
sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata
hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Mengapa masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht) :
• Karena orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum.
Mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
• Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap
peraturan hukum secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan
rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan
kesukaran2 orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena
melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
B. Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi masyarakat :
• Menurut Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia
yang hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur
diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial
dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas.
• Menurut Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan kebudayaan.
• Menurut CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang
timbul dari kodrat yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada
dua orang atau lebih hidup bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul
berbagai hubungan yang mengakibatkan seorang dan orang lain saling
kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi.
Unsur masyarakat :
- manusia yang hidup bersama
- berkumpul dan bekerja sama untuk waktu lama
- merupakan satu kesatuan
- merupakan suatu sistem hidup bersama.
Dalam masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun
golongan itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan
sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu. Adapun yang memimpin
kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat
ialah peraturan hidup.
Agar supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan aman dan tentram
dan damai tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu adanya suatu tata
(orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman bagi
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban.
Tata tersebut sering disebut kaidah atau norma.
2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin
Kaidah/Norma berisi :
Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia
bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta
perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan
mana pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu
kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini
ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah
ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap
sebagai perintah Tuhan, misalnya :
- Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b.Kaidah kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau
mempunyai hati nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah
ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak
ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia
juga, misalnya :
- Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
- Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
- Jangan engkau membunuh sesamamu
2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a.Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan
menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia, misalnya :
- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)
b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan
hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang timbul
dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa
seizin yang punya”.
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai segi sbb :
• Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata
tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya.
Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki
pribadi agar menjadi manusia ideal.
• Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia
dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan
kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah
hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan
kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi
itu baik.
• Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber
sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri
manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan
dipaksakan oleh suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
• Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum
dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan
kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang
bersangkutan.
• Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban
(atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya
memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
- Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara),
sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
- Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
- Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir
manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan
kepada sikap batin manusia
- Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban,
kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar
tidak menjadi manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
- Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
- Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
- Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam kehidupan
masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
- Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan
hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan
yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan santun,
kebiasaan maupun adat.
- Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari
kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi karena
apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau
ancamannya dipandang belum cukup kuat.